Rabu, 14 Agustus 2013

BAB 23 Organisasi Internasional untuk Standardisasi

by Yulius Eka Agung Seputra,ST,MSi
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·    Meningkatkan citra perusahaan
·    Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
·    Meningkatkan efisiensi kegiatan
· Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·  Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·   Mengurangi risiko usaha
·    Meningkatkan daya saing
· Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

MACAM-MACAM ORGANISASI INTERNASIONAL
Selain PBB ada juga organisasi internasional lainnya. Berikut daftarnya :
·         WHO = World Health Organization
·         NATO = North Atlantic Treaty Organisation
·         NGO = Non-Governmental Organizations
·         UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund
·         UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
·         UNCHR = United Nations Commission on Human Rights
·         UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights
·         UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees
·         ASEAN = Association of Southeast Asian Nations

·         OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries

Tidak ada komentar:

Posting Komentar